Penelitian ini menganalisis penggunaan hak angket DPR dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pasca-penyempurnaan UUD 1945, dengan fokus pada regulasi hukumnya sebagaimana ditetapkan oleh DPR. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui urgensi hak angket dalam penguatan fungsi pengawasan DPR RI serta memahami politik hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Data dianalisis dengan metode preskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak angket memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam mencegah potensi korupsi dan tindakan sewenang-wenang, sesuai dengan prinsip check and balances dalam negara hukum (rechtsstaat). Namun, pelaksanaan hak angket oleh DPR RI sering kali tidak memperhatikan prinsip dasar hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR. Akibatnya, penggunaan hak angket lebih menyerupai dinamika politik internal DPR yang kurang efektif dalam memantau kebijakan pemerintah. Pembentukan panitia angket cenderung menjadi bagian dari kepentingan politik internal DPR, sehingga tujuan akhir pengawasan kebijakan pemerintah tidak tercapai secara optimal. Oleh karena itu, implementasi hak angket perlu diperbaiki agar lebih efektif dalam mendukung fungsi pengawasan DPR RI sesuai dengan prinsip negara hukum.
Copyrights © 2024