Berdasarkan perkembangan terkini, terdapat peningkatan jumlah kasus dan laporan terkait layanan pinjaman online yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pinjaman online di Indonesia serta menilai apakah penerapan peraturannya telah sesuai dengan tujuan utamanya. Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum untuk menyoroti peran pemerintah dalam mengatur layanan pinjaman online. Teori ini menekankan pentingnya hukum yang konsisten dan dapat diprediksi, sehingga semua pihak dapat memahami hak dan kewajiban mereka dengan jelas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia telah mencakup pengaturan perizinan operasional dan pengawasan layanan pinjaman online melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, meskipun pengaturan tersebut telah dibuat, banyak masyarakat yang masih belum mengetahuinya. Selain itu, terdapat banyak aplikasi layanan pinjaman online yang tidak terdaftar dan lolos dari pengawasan OJK. Akibatnya, masyarakat sering menjadi korban layanan pinjaman online yang tidak mematuhi peraturan. Dengan demikian, kebijakan ini dinilai belum sepenuhnya mencapai tujuan utama pemberlakuannya.
Copyrights © 2024