Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana landasan hukum mendukung penerapan e-tendering dalam pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi, mengingat tingginya potensi korupsi dalam proses pemilihan penyedia dan konsultan konstruksi. Proses e-tendering, yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), harus berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan yang adil, dan akuntabilitas. Seiring perkembangan teknologi yang pesat serta kebutuhan percepatan pembangunan di sektor konstruksi, e-tendering menjadi langkah strategis untuk mendukung proses pengadaan. Namun, keberhasilan implementasi e-tendering memerlukan dukungan perangkat hukum yang memadai sebagai payung hukum yang jelas. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode pengumpulan data melalui analisis dokumen, yang meliputi bahan hukum dari peraturan perundang-undangan, penelitian terdahulu, literatur, dan fenomena empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi dan digitalisasi telah diterapkan dalam proses e-tendering, praktik kolusi dan korupsi masih ditemukan. Kajian ini merekomendasikan pembaruan regulasi untuk mengantisipasi korupsi, khususnya dalam proses pemilihan penyedia dan konsultan konstruksi, dengan memperkuat peraturan pengadaan barang dan jasa serta undang-undang terkait tindak pidana korupsi.
Copyrights © 2024