Risiko kredit macet atau Non-Performing Loans (NPL) merupakan salah satu tantangan dalam pemberian kredit, yang tidak hanya berdampak negatif terhadap lembaga keuangan sebagai pemberi kredit, tetapi juga terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Kredit macet umumnya disebabkan oleh ketidakmampuan atau ketidakmauan nasabah dalam melunasi utangnya. Untuk meminimalkan risiko ini, penerapan jaminan kredit menjadi strategi utama, di mana aset debitur dijadikan jaminan yang dapat dilelang jika terjadi wanprestasi. Jaminan kredit berperan penting dalam melindungi kreditur, memungkinkan eksekusi aset apabila debitur gagal memenuhi kewajibannya. Namun, efektivitas jaminan dalam mengurangi risiko kredit macet masih dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk nilai jaminan dan hambatan dalam proses eksekusi. Tantangan seperti nilai aset yang tidak mencukupi atau penurunan nilai jaminan sering kali menghambat proses pemulihan kredit. Dalam beberapa kasus, jaminan yang tidak dapat dieksekusi justru memperburuk kerugian bagi kreditur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis regulasi terkait, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang memberikan hak eksekutorial kepada kreditur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jaminan kredit memberikan perlindungan signifikan bagi kreditur, diperlukan peningkatan regulasi dan pengawasan agar proses eksekusi jaminan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mengatasi permasalahan kredit macet.
Copyrights © 2024