Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas prosedur kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam putusan pengadilan. Kepailitan BUMN merupakan permasalahan yang kompleks karena statusnya sebagai badan usaha milik negara sehingga berdampak pada perekonomian nasional dan pelayanan publik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, dengan menggunakan data undang-undang kepailitan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata cara kepailitan BUMN mengikuti Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, namun penerapannya mempunyai kekhasan tertentu karena kepentingan negara. Putusan pengadilan menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan dampak kebangkrutan terhadap stabilitas perekonomian dan pelayanan publik. Prosedur kepailitan BUMN juga mempertimbangkan posisi negara sebagai pemegang saham mayoritas yang mempunyai hak khusus dalam prosesnya, termasuk penyelamatan atau restrukturisasi perusahaan. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan prosedur kepailitan BUMN di Indonesia memerlukan keseimbangan antara kepentingan negara, kreditur, dan pegawai. Pengadilan memainkan peran penting dalam memastikan proses tersebut mematuhi hukum dan mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi. Kajian ini merekomendasikan peningkatan koordinasi antar instansi terkait dan peninjauan kembali peraturan untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam prosedur kepailitan BUMN.
Copyrights © 2024