Satwika : Kajian Ilmu Budaya dan Perubahan Sosial
Vol. 8 No. 2 (2024): Oktober

Marhata sebagai Rekonsiliasi Konflik Tanah Warisan Antar Marga di Desa Hatinggian Kabupaten Toba

Sinaga, Winda Safrina (Unknown)
Tampake, Tony (Unknown)
Supratikno, Agus (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2024

Abstract

Sistem pembagian tanah warisan bagi Masyarakat Batak Toba sering sekali menjadi konflik, seperti konflik antar marga Sirait dan Sinaga yang ada di Desa Hatinggian. Konflik muncul karena para pemilik tanah telah meninggal, anak cucu pergi merantau, dan tanah tidak memiliki sertifikat karena diwariskan secara turun-temurun. Studi ini bertujuan untuk menggambarkan tradisi marhata sebagai rekonsiliasi konflik dalam penyelesaian konflik tanah warisan antar marga di Desa Hatinggian Kabupaten Toba. Penelitian ini menggunakan teori konflik oleh Lewis A. Coser, teori tindakan sosial oleh Max Weber yang berfokus pada teori tindakan rasionalitas instrumental dan teori tindakan tradisional untuk melihat langkah-langkah penyelesaian konflik tanah warisan antar marga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi dan studi dokumen. Informan dalam penelitian ini adalah marga yang berkonflik dan para tokoh adat. Analisis data dengan melakukan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil studi ini menunjukkan bahwa tradisi marhata menjadi dialog terbuka dan partisipatif dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan  rasa hormat. Setiap pihak menyampaikan pandangan dan keluhannya, sehingga solusi yang adil dan diterima oleh semua pihak tercapai dan tercipta perdamaian sehingga tradisi ini perlu dipertahankan.   The inheritance land distribution system for the Toba Batak community often becomes a conflict, such as the conflict between the Sirait and Sinaga clans in Hatinggian Village. The conflict arises because the landowners have died, their children and grandchildren have gone abroad, and the land does not have a certificate because it is inherited from generation to generation. This study aims to describe the marhata tradition as a conflict reconciliation in resolving inheritance land conflicts between clans in Hatinggian Village, Toba Regency. This study uses conflict theory by Lewis A. Coser, social action theory by Max Weber which focuses on the theory of instrumental rationality action and traditional action theory to see the steps to resolve inheritance land conflicts between clans. This study uses a qualitative method with a case study approach. Data collection was carried out through interviews and observations and document studies. The informants in this study were the conflicting clans and traditional leaders. Data analysis by conducting data reduction, data presentation and drawing conclusions/verification. The results of this study indicate that the marhata tradition is an open and participatory dialogue by upholding the values ​​of honesty, openness, and respect. Each party conveys their views and complaints, so that a fair and acceptable solution is achieved by all parties and peace is created so that this tradition needs to be maintained.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JICC

Publisher

Subject

Arts Humanities

Description

Satwika (Kajian Budaya dan Perubahan Sosial) publishes scientific papers on the results of studies/research and reviews of the literature in the fields of cultural studies and social change. The journal is oriented towards research on cultural phenomena and the current social changes. With the aim ...