Industri Multi Level Marketing MLM) telah menjadi subjek perdebatan yang intens dalam berbagai aspek, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Indonesia. Multi Level Marketing sebagai model bisnis yang menawarkan peluang penghasilan melalui penjualan produk dan merekrut anggota baru untuk dapat membangun jaringan dan mendapatkan tambahan penghasilan. Namun, sejalan dengan pertumbuhan industri ini, telah menimbulkan berbagai perdebatan tentang keberadaannya yang sesuai atau tidak dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Problematika tersebut melatar belakangi perlunya kajian secara mendalam, sehingga tujuan penelitian ini untuk mengetahui psikodinamika anggota MLM yang terhadap hukum ekonomi syariah. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan studi hukum non-doktrinal (socio-legal research) penelitian yang dilakukan secara langsung dengan cara mengamati kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan dan didasarkan pada kajian tentang cara kerja hukum dalam Masyarakat. Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, kepatuhan terhadap prinsip ekonomi syariah dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih berkelanjutan menunjukkan pentingnya pemberdayaan komunitas dalam pengembangan industri MLM. Kesadaran akan hukum ekonomi syariah dapat mempengaruhi secara positif pertumbuhan ekonomi syariah secara keseluruhan, meningkatkan inklusivitas ekonomi, dan membawa dampak positif pada masyarakat. Dengan demikian, implementasi Hukum Ekonomi Syariah bukan hanya tentang mematuhi aturan agama, tetapi juga tentang membangun bisnis yang berkelanjutan, etis, dan mendukung keadilan sosial ekonomi.
Copyrights © 2024