J-Alif : Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah dan Budaya Islam
Vol 9, No 2 (2024): J-Alif, Volume 9, Nomor 2, November 2024

PRAKTIK JUAL BELI ONLINE MENGGUNAKAN SISTEM RESELLER MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Zulmaizar, Muhammad Muzani (Unknown)
Saifuddin, Saifuddin (Unknown)
Hairunnisa, Hairunnisa (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2024

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu: 1) mengetahui Praktik jual beli online menggunakan sistem reseller pada toko Lukfih Fashion dan Campuran dan 2) Praktik jual beli online menggunakan sistem reseller pada toko Lukfih Fashion dan Campuran menurut perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian berada di toko Lukfih Fashion dan Campuran, Desa Bonde Kecamatan Campalagian. Kabupaten Polewali Mandar. Metode yang digunakan adalah Penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp digunakan oleh toko Lukfih Fashion dan Campuran untuk melakukan operasi pembelian dan penjualan online mereka melalui sistem Reseller. Ready Stock dan barang PO adalah dua produk yang tersedia. Dalam hal pembelian dan penjualan online, toko Lukfih Fashion dan Campuran telah sesuai dengan hukum Islam, dengan ketentuan bahwa rukun dan syarat untuk membeli dan menjual terpenuhi. Hal ini dapat dilihat dari objek yang ditransaksikan juga tidak mengandung unsur gharar dan bukan merupakan barang yang haram. Akad salam adalah akad yang digunakan dalam transaksi.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jalif

Publisher

Subject

Religion

Description

Hukum Ekonomi Syariah, dan Sosial Budaya Islam J-Alif. Adalah jurnal Fakulatas Agama Islam Universitas Al Asy’ariah Mandar. Terbit berkala Enam bulan sekali (Semester). Sebagai wahana komunikasi insan akademik dalam bidang Sosial Keagamaan dan Budaya ...