Tujuan penelitian ini yaitu: 1) mengetahui Praktik jual beli online menggunakan sistem reseller pada toko Lukfih Fashion dan Campuran dan 2) Praktik jual beli online menggunakan sistem reseller pada toko Lukfih Fashion dan Campuran menurut perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian berada di toko Lukfih Fashion dan Campuran, Desa Bonde Kecamatan Campalagian. Kabupaten Polewali Mandar. Metode yang digunakan adalah Penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp digunakan oleh toko Lukfih Fashion dan Campuran untuk melakukan operasi pembelian dan penjualan online mereka melalui sistem Reseller. Ready Stock dan barang PO adalah dua produk yang tersedia. Dalam hal pembelian dan penjualan online, toko Lukfih Fashion dan Campuran telah sesuai dengan hukum Islam, dengan ketentuan bahwa rukun dan syarat untuk membeli dan menjual terpenuhi. Hal ini dapat dilihat dari objek yang ditransaksikan juga tidak mengandung unsur gharar dan bukan merupakan barang yang haram. Akad salam adalah akad yang digunakan dalam transaksi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024