Penelitian ini mengkaji tentang pengaruh bahasa Inggris terhadap keabsahan perjanjian internasional. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kedudukan bahasa Indonesia dalam perjanjian dan menganalisis sah dan mengikatnya suatu perjanjian yang dengan bahasa Inggris setelah adanya SEMA No.3/2023. Metode penelitiannya menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan bahasa Indonesia dalam perjanjian ialah sebagai bahasa resmi, yang memiliki maksud agar para pihak dengan jelas dapat memahami isi dan ketentuan dari perjanjian. Sedangkan perjanjian yang menggunakan bahasa Inggris tetap sah serta mengikat para pihak sebab ketentuan penggunaan bahasa Indonesia dalam suatu perjanjian sebagaimana tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UU No.24/2009 tidak ada kaitannya dengan objek perjanjian. hal ini dikarenakan objek perjanjian merupakan suatu benda ataupun prestasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024