SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 7, No 1 (2024)

Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Perekrutan Dengan Penyalagunaan Posisi Rentan Untuk Mengeksploitasi Orang Di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Hotan, Exwin Agustinus (Unknown)
Kameo, Jeferson (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Oct 2024

Abstract

Isu hukum dalam penelitian ini berangkat dari konsep pengaturan yang kuno atau ketinggalan zaman. Konsep pengaturan dimaksud adalah, konsep pengaturan tentang penyertaan di dalam ketentuan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketentuan tersebut, hanya mengenal subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai turut serta hanyalah orang perseorangan dan bukan bagi korporasi. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tindak pidana turut serta dalam perdagangan orang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah, jenis penelitian hukum yuridis normatif, yakni melakukan kajian terhadap putusan hakim tentang tindak pidana turut serta dalam perdagangan orang. Hasil penelitian dalam putusan hakim yang diteliti dengan dinavigasi teori Keadilan Bermartabat, ditemukan bahwa hakim nampaknya telah memanfaatkan penemuan hukum (rechtsvinding) yang menyatakan bahwa ada tindak pidana turut serta melakukan perekrutan dalam perdagangan orang dengan cara menyalahgunakan posisi rentan korban mengeksploitasi orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hakim dalam putusannya menemukan hukum mengatasi permasalahan pengaturan yang ketinggalan zaman. Namun, dalam kasus-kasus yang diteliti terdapat keterlibatan korporasi sebagai subyek hukum dalam perdagangan orang, tetapi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena ketentuan pasal 55 dan pasal 56 KUHP hanya mengatur subyek hukum sebagai orang perorangan.Kata kunci: tindak pidana penyertaan, perdagangan orang, putusan hakim

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...