Pengadilan agama dapat mengeluarkan dispensasi pernikahan kepada calon pengantin yang berada di bawah usia pernikahan yang sah karena alasan yang memaksa, seperti kehamilan yang tidak terduga. Metodologi kualitatif berdasarkan analisis deskriptif dan penilaian menyeluruh terhadap literatur yang relevan membentuk strategi penelitian penelitian ini. Berikut hasil penelitian tersebut: Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 sampai dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan usia minimum perkawinan, calon pengantin harus berusia 19 tahun untuk menikah, menurut analisis hukum dari putusan perkara perkawinan. Namun demikian, menurut Pasal 7 (2), dalam keadaan darurat, pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan pengabaian ke pengadilan dengan memberikan bukti yang cukup. Yang kedua adalah perlindungan jiwa dan anak-anak melalui dispensasi pernikahan bagi ibu hamil, yang didasarkan pada berkah dzaruriyah dan memastikan hak dan kehormatan anak ditegakkan.
Copyrights © 2024