Keberhasilan pada suatu proyek bangunan dilihat dari bagaimana proyek tersebut dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan anggaran yang telah direncanakan dan mutu proyek yang sesuai dengan kontrak. Pada pembangunan Gedung Gereja Kehidupan Jemaat GPM Rumahtiga Klasis Ambon Utara belum memiliki perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), dan penyusunan waktu pelaksanaan pekerjaan sebagai bagian dari perencanaan konstruksi gedung. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mendapatkan besar anggaran biaya, menghasilkan RKS, dan menghasilkan waktu pelaksanaan pekerjaan. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan menggunakan metode Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 dalam perhitungan RAB dan dalam penyusunan waktu pelaksanaan pekerjaan menggunakan metode PDM. Dari hasil penelitian diperoleh besar RAB berdasarkan AHSP Permen PUPR No. 8 Tahun 2023 adalah sebesar Rp 3,045,367,998.96 kemudian dibulatkan senilai Rp 3,045,000,000.00, RKS, dan durasi waktu pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan Metode PDM adalah selama 302 hari kalender atau 11 bulan 2 minggu.
Copyrights © 2024