NOTARIUS
Vol 17, No 3 (2024): Notarius

Perlindungan Hukum atas Merek Tidak Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016

Perkasa, Dipa Syamsiar (Unknown)
Priyono, Ery Agus (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

ABSTRACTA trademark must possess distinctiveness as one of its primary requirements. This study aims to analyze the legal protection for unregistered trademarks based on Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The method used is normative juridical, focusing on legal protection, trademark registration with the principle of good faith, and its legal consequences. The study's findings reveal that Article 52 of the law regulates trademark applications to ensure legal protection. However, the concept of good faith needs clearer definition with specific criteria to ensure its optimal application. This is essential to establish good faith as an effective basis for trademark cancellation and to strengthen its implementation in more tangible and effective law enforcement..Keywords : Law; Brand; Intelectual Property Rights.ABSTRAKMerek harus memiliki daya pembeda sebagai salah satu syarat utama. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap merek tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan fokus pada perlindungan hukum, pendaftaran merek dengan asas itikad baik, serta akibat hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 52 undang-undang tersebut mengatur permohonan merek untuk menjamin perlindungan hukum. Namun, konsep itikad baik perlu didefinisikan lebih jelas dengan kriteria spesifik agar asas ini dapat diterapkan secara optimal. Hal ini penting untuk memastikan asas itikad baik menjadi dasar pembatalan merek yang efektif dan memperkuat penegakan hukum yang lebih nyata.Kata Kunci: Hukum; Merek; Hak Kekayaan Intelektual.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...