NOTARIUS
Vol 17, No 3 (2024): Notarius

Pembagian Harta Warisan Bagi Anak di Luar Nikah Menurut KUHPerdata

Tarumingkeng, Meilinda (Unknown)
Yunanto, Yunanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

ABSTRACTMarriage is a physical and mental bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family.The purpose of this study is to analyze and explain how to deal with professional misconduct of notaries and evaluate the legal sociology of professional misconduct of notaries. The type of research conducted by the author is normative research, also known as doctrinal research. The results of the research obtained are that the provisions of the Civil Code (Civil Code) regarding the distribution of inheritance of children born out of wedlock are considered as legitimate children of their mother, but are not necessarily recognized as legitimate children by their biological father.Keywords: Illegitimate Child; Inheritance StatusABSTRAKPerkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan isteri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan ketentuan KUHPerdata terhadap pembagian harta warisan anak lahir diluar pernikahan dan implikasi adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap status anak diluar nikah memiliki hak waris. Jenis penelitian yang penulis lakukan yaitu penelitian normatif atau dikenal dengan penelitian doktrinal (doctrinal research). Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terhadap pembagian harta warisan anak yang lahir di luar pernikahan menurut dianggap sebagai anak sah dari ibunya, tetapi belum tentu diakui sebagai anak sah oleh ayah biologisnya.Kata Kunci: Anak Diluar Pernikahan; Status Waris

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...