AbstrakTanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dibuat secara elektronik berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas. Dokumen elektronik dapat dikategorikan sebagai bukti tertulis, prinsip hukum yang menyebabkan sulitnya pengembangan penggunaan dan dokumen elektronik, dokumen tersebut harus dapat dilihat, dikirim dan disimpan dalam bentuk kertas dan juga mengenai data digital merupakan data yang sangat rentan untuk di rekayasa. Teori penelitian ini adalah teori tujuan hukum Gustav Radbruch, perlu menggunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum, yaitu: keadilan hukum, kemanfaatan hukum dan kepastian hukum dan metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwasanya tanda tangan elektronik ini sudah didaftaran ke BSSN, maka dari itu tanda tangan elektronik yang dikeluarkan sudah terjamin karna BSSN salah satu badan yang dipercaya oleh Negara, UU ITE sudah mengakui bahwa dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan sempurna, upaya dari kantor badan pertanahan nasional yaitu bahwa BPN telah memiliki dua aplikasi tervalidasi yaitu veryds dan PDF writer, BPN juga telah memiliki server sendiri hanya pengguna terdaftar saja yang bisa mengakses data. Kata Kunci: Tanda Tangan Elektronik;Dokumen;Elektronik
Copyrights © 2023