AbstractCredit card holder and credit card Issuer have a legal relationship that creates rights and obligations for the parties. Credit card Issuer commit an act that is contrary to the obigations that is regulated by Bank of Indonesia’s Regulations, which also violate the card holder’s rights that regulated in the Consumer Protection Act. The act of credit card Issuer when reviewed by the Civil Code can be categorized as an illegal action. By conducting normative juridical law research and conducting library studies, it can be concluded that the credit card Issuer have commited an illegal action, and as a legal protection to credit card holder can make legal remedies by making complaints to credit card Issuer. If there is no settlement agreement is reached, dispute resolution can be done outside the court or through the court.Keywords: legal protection; credit cardAbstrakPemegang kartu kredit dan penerbit kartu kredit mempunyai suatu hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Penerbit kartu kredit melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia, serta melanggar hak pemegang kartu kredit yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Perbuatan penerbit kartu kredit tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum apabila ditinjau dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian hukum ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan studi kepustakaan, sehingga dapat disimpulkan bahwa penerbit kartu kredit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sebagai perlindungan hukum, pemegang kartu kredit dapat melakukan upaya hukum seperti melakukan pengaduan kepada penerbit kartu kredit. Apabila dengan upaya tersebut tidak tercapai kesepakatan penyelesaian, dapat dilakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan maupun melalui pengadilan.Kata kunci: perlindungan hukum; kartu kredit
Copyrights © 2023