NOTARIUS
Vol 17, No 3 (2024): Notarius

Klausula Eksonerasi dan Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris oleh Dewan Kehormatan

Carolus, Willy Hery Tri (Unknown)
Priyono, Ery Agus (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

ABSTRACTNotary may include notary clause stating that the notary will not be prosecuted if there is a dispute about it. Notaries must be supervised by neutral and independent institution. The basis for the supervision for Notary carried out by the Honorary Council is contained in Article 7 of the Notary Code of Ethics. This article aims to discover how that institution will supervise the notary's ethics, and penalize who violate the ethics. Based on the study, it found that the supervision and guidance by the Honor Council is based on the provisions of the Code of Ethics. Notaries who do not work according to the Ethics may be penalized by the Honorary Council.Keywords: Notary; Exoneration Clause; The CodeABSTRAKNotaris dapat mencantumkan klausula notaris yang menyatakan notaris tidak dituntut apabila terjadi sengketa dari sebuah akta. Notaris harus diawasi oleh badan yang netral dan independen. Landasan pengawasan Kode Etik Notaris yang dikerjakan oleh Dewan Kehormatan terdapat pada Pasal 7 Kode Etik Notaris. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dewan kehormatan menjalankan peran mengawasi dan menegakkan kode etik notaris, serta perannya dalam menerapkan hukuman kepada notaris yang melanggar kode etik. Berdasarkan hasil studi menemukan bahwa pengawasan dan pembinaan oleh Dewan Kehormatan berlandaskan ketentuan Kode Etik. Notaris yang tidak bekerja berdasar Kode Etik dapat dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara dari keanggotaan Asosiasi, diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Asosiasi, dan diberhentikan dengan tidak hormat.Kata Kunci: Notaris; Klausula Eksonerasi; Kode Etik

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...