NOTARIUS
Vol 17, No 3 (2024): Notarius

Konflik Undang-Undang Mengenai Batas Kedewasaan Berdasarkan Umur dalam Perjanjian

Sadtyafitri, Murti (Unknown)
Yunanto, Yunanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

ABSTRACTThe ability to act in making agreements is assessed based on the legal age. The Civil Code stipulates that the age of adulthood is 21 (twenty-one) years, while according to law no. 2 of 2014 is 18 (eighteen) years. The research objective is to analyze which legal age is used in the agreement. This study uses a normative approach with analytical-descriptive specifications. The results of this study are agreement made efore a notary, the age limit is 18 (eighteen) years, this is in accordance with the provisions of the position of a notary, while an underhand agreement as long as the parties acknowledge the agreement, there is no problem with it.Keywords: Legal Age; Agreement; Notary.ABSTRAKKecakapan bertindak dalam membuat perjanjian dinilai berdasarkan batas umur kedewasaan. KUHperdata menentukan umur dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun sedangkan menurut undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris adalah 18 (delapan belas) tahun manakah batas yang digunakan dalam melakukan suatu perjanjian. Tujuan Penelitian adalah menganalisis batas umur dewasa manakah yang digunakan dalam perjanjian dan solusi untuk mengatasi konflik Undang-Undang tentang batas umur dewasa dalam melakukan suatu perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan spesifikasinya yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini perjanjian yang dibuat di hadapan Notaris maka batas umur adalah 18 (delapan belas) sedangkan perjanjian di bawah tangan sepanjang para pihak mengakui perjanjian tersebut maka tidak ada masalah terhadapnya.Kata Kunci: Batas Umur Kedewasaan; Perjanjian; Notaris

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...