NOTARIUS
Vol 17, No 3 (2024): Notarius

Perlindungan Hukum Kreditur Separatis Pemegang Hak Tanggungan dalam Perkara Kepailitan

Putro, Edoardo Biyakto (Unknown)
Badriyah, Siti Malikhatun (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2024

Abstract

ABSTRACTBankruptcy occurs when a debtor defaults, failing to fulfill obligations to creditors. Bankrupt debtors have their assets confiscated, with the curator managing and settling the debtor's assets and obligations under the supervision of the Supervisory Judge. This research aims to ascertain legal protection for separatist creditors with mortgage rights in bankruptcy cases. Employing an analytical descriptive research type with a normative juridical approach, findings reveal that, in practice, Bankruptcy Law & PKPU takes precedence over Mortgage Law, acting as the specialist law in bankruptcy cases. Consequently, separatist creditors with mortgage rights do not receive adequate legal protection in bankruptcy proceedings.Keywords: Insolvency; Bankrupt; Mortgage; SeparatistABSTRAKKepailitan terjadi ketika debitor wanprestasi dan tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditur. Debitur pailit disita kekayaannya, dengan kurator yang mengurus dan membereskan harta serta kewajiban debitur di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Tujuan penelitian ini untuk untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur separatis pemegang hak tanggungan dalam perkara kepailitan. Jenis penelitian ini adalah termasuk dalam tipe penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa dalam prakteknya, UU Kepailitan & PKPU merupakan lex spesialis dari UU Hak Tanggungan sehingga ketika terjadi hak tanggungan yang berada dalam kasus kepailitan maka yang diutamakan adalah UU Kepailitan & PKPU. Akibatnya, dalam perkara kepailitan, kreditur separatis pemegang hak tanggungan tidak cukup mendapat perlindungan hukum.Kata Kunci: Kepailitan; Pailit; Hak Tanggungan; Separatis

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...