Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Negeri Surabaya terkait efektivitas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% sebagaimana yang diatur dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif dengan pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Negeri Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa menganggap bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang efektif dan menilai bahwa kenaikan tarif PPN dapat membantu meningkatkan penerimaan negara. Namun, mahasiswa akuntansi juga menyadari potensi dampak negatif yang terjadi pada konsumsi masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam merancang strategi perpajakan yang adil dan efektif
Copyrights © 2024