Kawasan Pusaka Niaga (bahasa Inggris: main street) adalah area bersejarah yang pada masa lalu sebagai generator kawasan dan mempunyai fungsi ekonomi yang tinggi. Namun, ketidakpahaman ekonomi pusaka serta strategi olah desain selalu menjadi alasan adanya ketimpangan dalam penataannya. Salah satunya adalah Kota Magelang sebagai kota kecil dengan sejarah perkembangan tata ruang fisik yang tinggi. Koridor ekonomi yang ada di tengah kota belum dikembangkan potensinya, khususnya terkait dengan aturan dan standard pelestarian kawasan berbasis 4 prinsip yaitu organisasi, desain, vitalitas ekonomi dan promosi. Implementasi kemitraan untuk kota kecil yaitu Kota Magelang dianggap masih memberatkan pelaksanaannya, berdampak pada desain yang tidak bisa dilakukan secara maksimal sehingga berpengaruh pada perkembangan kawasan ekonomi dan teknik promosinya. Kemitraan pada pengembangan Kawasan Pusaka Niaga Magelang sebagai aspek penting dalam pelestarian seharusnya melibatkan pemilik bangunan, pemerintah, dan swasta untuk mendapatkan pemanfaatan yang optimal dengan tetap memperhatikan nilai dan arti penting kawasan. Meskipun pada kenyataannya, kemitraan tersebut masih sangat sulit dilakukan karena konflik kepentingan dan pemahaman, terutama untuk kota-kota kecil seperti Kota Magelang. Melalui tulisan ini dijabarkan konsep kemitraan yang bisa digunakan untuk kawasan pusaka niaga dengan melihat kawasan dan bangunan serta aktivitas masyarakat sebagai aset ekonomi yang harus dikembangkan. Metode yang digunakan adalah studi kasus dengan melihat kemitraan pada Kawasan Pusaka Niaga Kota Magelang tidak hanya sekedar penyediaan pendanaan, namun kolaborasi antar pihak dalam pengelolaan setelah penataan dengan tawaran manfaat didalamnya. Konsep Public Private People Parthership menjadi salah satu konsep utama pengelolaan kemitraan dalam pelestarian kawasan pusaka niaga Kota Magelang.
Copyrights © 2024