Sektor pertambangan adalah pilar ekonomi utama di Indonesia, secara signifikan berkontribusi terhadap PDB dan devisa negara. Namun, dominasi ekspor mineral mentah telah menghasilkan penambahan nilai domestik yang minimal. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan hilirisasi mineral melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian produk pertambangan dalam negeri, menciptakan peluang ekonomi sekaligus mengatasi tantangan pengambilan keputusan yang melibatkan banyak pemangku kepentingan. Studi ini mengeksplorasi proses pengambilan keputusan di Kementerian Investasi selama negosiasi dan implementasi kebijakan hilir. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, penelitian mengungkapkan dinamika dan strategi utama dalam mengelola kepentingan yang saling bertentangan di antara para pemangku kepentingan seperti pemerintah, perusahaan tambang, komunitas lokal, dan organisasi lingkungan. Temuan tersebut menyoroti pentingnya transparansi, kolaborasi pemangku kepentingan, dan investasi berkelanjutan untuk efektivitas kebijakan.
Copyrights © 2024