Meskipun praktik medis bukanlah fenomena baru di Indonesia, namun berurusan dengan kasus-kasus praktik medis membingungkan untuk beberapa kali. Tidak adanya definisi hukum tentang praktik medis menyebabkan kebingunganqon bagaimana menanganinya. Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan konsep praktik medis dan kewajiban. Selain itu, qmiskonsepsi tentang malpraktik medis qliability juga akan ditevaluasi. Penelitian hukum kunormatif ini bergantung pada data sekunder dan menggunakanpendekatan hukum dan kuarparatif. Ditemukan bahwa di sana telah disalahpahami pada malpraktik medis di Indonesia. Kesalahpahaman terjadi tidak hanya untuk orang awam, tetapi juga di antara akademisi dan lembaga penegak hukum. Kesalahpahaman ini menyebabkan kebingungan tentang bagaimanaquntuk menetapkan medisqmalpracticeqliability
Copyrights © 2024