Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERANAN KEPALA DESA SELAKU MEDIATOR DALAM SENGKETA TANAH MASYARAKAT Saifun Nufus; Muhamad Yusar
Jurnal Ilmu Hukum Reusam Vol 10, No 2 (2022): REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum - November 2022
Publisher : LPPM Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/reusam.v10i2.10500

Abstract

Tesis ini membahas mengenai kedudukan Kepala Desa yang bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah masyarakat. Permasalahan sengketa bermula dari selisih kepentingan akan hak atas tanah yang terjadi di masyarakat, hak atas tanah secara umumnya menjadi perselisihan karena dalam proses peralihan milik dilakukan tanpa kelengkapan syarat yang memadai terutama dalam hal surat menyurat berupa akta jual beli, proses serta para saksi yang ketika permasalahan muncul sebagian besar sudah tidak ada/meninggal. Menjadi kebiasaan atau adat di desa juga bila terjadi perselisihan maka Kepala Desa dilibatkan untuk dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan masalahnya. Dalam peraturan perundang-undangan, pengaturan tentang desa ada pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di dalamnya pengaturan tentang kewajiban Kepala Desa untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat ada pada Pasal 26 ayat (4) huruf k, namun setelahnya tidak ada pengaturan lainnya yang terkait bagaimana cara penyelesaian sengketa masyarakat tersebut dilakukan. Karena itu dalam penulisan tesis ini dirumuskan masalahnya sebagai berikut: Bagaimanakah Peran dan Dasar Yuridis Kepala Desa sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa? dan Bagaimanakah Kekuatan Hukum dari Hasil Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Kepala Desa?. Metode penelitian menggunakan analisa yuridis normatif dengan mempergunakan data sekunder dengan bahan primer berupa undang-undang yang didukung bahan hukum sekunder serta pendapat para ahli hukum dalam bidangnya. Hasil penelitian disimpulkan bahwa peran dan dasar yuridis Kepala Desa terkait dengan fungsi dan tugas serta wewenang kedudukan sebagai Kepala Desa yang dinyatakan pada Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang tentang Desa, adapun kekuatan hukum pada hasil mediasi pada perselisihan sengketa yang terjadi adalah kesepakatan yang terjadi dianggap sebagai ikatan hukum seperti berlakunya undang-undang bagi mereka yang melakukan kesepakatan. 
Tantangan Masyarakat Adat Baduy Banten Kidul Terhadap Perubahan Sosial Budaya Robby Nurtresna; Dika Ratu Marfu’atun; Muhamad Yusar
Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol. 1 No. 2 (2023): Mei : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Yappi Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55606/eksekusi.v1i2.587

Abstract

The Kasepuhan adat community of Banten Kidul in Sirnaresmi Village is a traditional society that still adheres to the heritage of their ancestors. Along with the development of incoming science and technology, the Kasepuhan community is gradually experiencing cultural changes. The cultural changes that occur as a result of the challenges and responses of the indigenous Kasepuhan community to new things have resulted in cultural acculturation. The purpose of this study is to determine changes in the culture of the indigenous people of Banten Kidul. This research method uses historical research methods. Historical research is a process of reconstructing history by collecting historical facts and data, then building them into a single unit. The results of this study show that this cultural change is due to the challenges of an increasingly ultramodern era and the response of society to new things so that cultural acculturation occurs. This change is evidenced by elements of several cultures such as technological systems, belief systems and changing language speech. But thus, even though not every change becomes negative, it means that there can also be positive changes that occur in the Kasepuhan indigenous people of Banten Kidul.