Pemasaran syariah adalah sebuah konsep yang berkembang seiring meningkatnya kesadaran konsumen Muslim untuk memilih produk yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kopontren Al-Amien Prenduan, sebagai salah satu koperasi pondok pesantren yang memproduksi AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) dengan merek Bariklana serta roti dan kue dengan merek Bariklana Bakery yang senantiasa berusaha menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam berbagai aspek operasionalnya, termasuk pemasaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan strategi pemasaran syariah pada produk roti Bariklana, dengan fokus pada empat elemen bauran pemasaran (4P): produk, harga, tempat, dan promosi. Peneliataina ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dari direktur, manajer dan karyawan. Fokus penelitian ini adalah pemasaran dua produk utama Kopontren Al-Amien Prenduan, yaitu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan merek Bariklana dan produk roti dan kue dengan merek Bariklana Bakery. Penelitian ini diharapkan dapat berdampak positif pada peningkatan penjualan dan citra produk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kopontren Al-Amien Prenduan dalam melakukan pemasaran (marketing) sudah berdasarkan prinsip syariah dengan terpenuhinya empat karakteristik marketing syariah yaitu, teistis, etis, realistis dan humanistis. Sedangkan strategi pemasaran AMDK dilakukan melalui pemberdayaan alumni dan wali santri Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan serta dengan sesekali menggunakan tenaga penjualan. Sementara itu, Bariklana Bakery memasarkan produknya melalui media sosial dan promosi dari mulut ke mulut (mouth to mouth) di kalangan warga pondok. Kata kunci: Marketing Syariah, Kopontren Al-Amien, Bauran Pemasaran
Copyrights © 2024