Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 10 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

PERANAN AHLI FORENSIK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA : MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TERPIDANA MATI RYAN JOMBANG

Zanubiya, Siti Syafa Az (Unknown)
Bakhtiar, Handar Subhandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Oct 2024

Abstract

Tindak pidana pembunuhan diformulasikan sebagai delik materiil yang berakibat terhadap hilangnya nyawa seseorang yang merupakan unsur delik oleh karena itu, hubungan kausal antara sebab perbuatan terdakwa yang berakibat kematian korban harus dapat dibuktikan. Negara melalui organ-organnya memilki kewenangan untuk menjatuhkan pidana (ius puniendi). Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan taraf sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif didefinisikan penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Penelitian hukum normatif bisa juga disebut sebagai penelitian hukum doktrinal. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa Urgensitas ilmu forensik sebagai bahan hukum pidana terletak pada potensi dalam menyajikan informasi perihal suatu kejahatan dilakukan beserta subjeknya melalui bukti-bukti yang terkumpulkan sebagaimana Bukti yang kuat dan tidak terbantahkan adalah bukti yang ideal dalam menentukan seseorang telah bersalah atau tidak.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...