Keberadaan perusahaan zombie di Indonesia menghadirkan tantangan signifikan bagi stabilitas ekonomi serta sistem keuangan negara. Perusahaan-perusahaan ini bertahan melalui dukungan finansial dari luar, seperti pinjaman bank atau subsidi pemerintah, meskipun kegiatan operasionalnya tidak lagi produktif. Keadaan ini menyebabkan alokasi sumber daya yang tidak optimal dan meningkatkan ketidakpastian hukum, karena kerangka kepailitan yang ada belum secara spesifik mengatur mekanisme penanganan perusahaan yang terus bergantung pada dukungan eksternal tanpa kontribusi produktif yang berarti. Penelitian ini mengevaluasi pentingnya revisi terhadap Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk memperjelas kriteria kepailitan bagi perusahaan zombie, serta mempercepat proses likuidasi dan restrukturisasi asetnya. Temuan menunjukkan bahwa penyempurnaan regulasi kepailitan dapat mendorong distribusi sumber daya ekonomi yang lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi kreditur dan pemangku kepentingan lainnya. Rekomendasi kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem kepailitan di Indonesia, memastikan bahwa perusahaan yang tidak produktif dapat diatasi secara tepat waktu, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024