Penelitian ini membahas implikasi perlindungan hukum bagi investor asing melalui mekanisme arbitrase internasional dan dampaknya terhadap kedaulatan Indonesia, dengan studi kasus sengketa Churchill Mining Plc. terhadap Pemerintah Indonesia. Fokus utama penelitian adalah menganalisis bagaimana arbitrase internasional, sebagai forum penyelesaian sengketa investasi, mempengaruhi hak negara dalam mengatur kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang menganalisis perjanjian investasi bilateral serta regulasi terkait di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme arbitrase memberikan jaminan hukum bagi investor asing terhadap tindakan negara tuan rumah, tetapi juga menghambat kebijakan nasional yang berfokus pada perlindungan lingkungan, sosial, dan ekonomi lokal. Kasus Churchill Mining memperlihatkan kompleksitas hubungan antara kepentingan investor asing dan hak kedaulatan negara. Penelitian ini merekomendasikan perlunya renegosiasi perjanjian investasi bilateral (BIT) dan penambahan klausul perlindungan kepentingan publik untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan investor asing dan kedaulatan Indonesia.
Copyrights © 2024