Artikel ini membahas peran hukum Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendukung bank untuk mencegah tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Sebagai lembaga independen, PPATK mempunyai tanggung jawab utama dalam mendeteksi, menganalisis, dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. Kajian ini mengulas kerangka hukum yang mengatur hubungan antara PPATK dan bank, termasuk kewajiban bank dalam pelaporan transaksi serta mekanisme yang diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Melalui analisis normatif, artikel ini menyoroti tantangan yang dihadapi PPATK dalam menjalankan fungsinya, seperti keterbatasan koordinasi antar lembaga dan perkembangan teknologi keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi dan sinergi antara PPATK, bank, dan otoritas terkait sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Copyrights © 2024