Artikel ini membahas peran hukum internasional dalam pencegahan konflik antara Israel dan Palestina serta faktor-faktor yang menghambat efektivitasnya. Dalam konteks ini, hukum internasional mencakup berbagai instrumen, seperti resolusi PBB, perjanjian bilateral, dan hukum humaniter internasional, yang dirancang untuk mengurangi ketegangan dan mempromosikan perdamaian. Artikel ini menganalisis peran hukum internasional dalam melakukan pencegahan konflik Israel dan Palestina. Selain itu, diidentifikasi beberapa faktor penghambat, termasuk kurangnya kemauan politik, ketidaksepakatan internasional, dan dinamika politik lokal yang kompleks. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun hukum internasional memiliki potensi besar untuk memfasilitasi penyelesaian damai, keberhasilannya sangat tergantung pada kerjasama internasional dan komitmen dari kedua belah pihak yang berkonflik.
Copyrights © 2024