Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora
Vol. 2 No. 11 (2024): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Peran Hukum Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Industri Kreatif

Hakim, Muhammad Lukman (Unknown)
Ar Rafi, Haidar Danendra Febrian (Unknown)
Nugrahimsyah, Dimas Herdian (Unknown)
Azhar, Fakhri (Unknown)
Kurniawan, Fajar (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2024

Abstract

Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) bertujuan untuk untuk melindungi karya-karya kreatif, memberikan penghargaan kepada para pencipta, serta mendorong terjadinya inovasi yang terus berkembang. Peningkatan pemahaman serta penegakan hukum terkait kekayaan intelektual memerlukan upaya kerja sama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yang mengacu pada pendekatan analitis yang berfokus pada konsistensi peran hukum dengan prinsip hukum yang ada. HKI berkontribusi dalam melindungi hasil karya di industri kreatif dengan memberikan hak eksklusif kepada pencipta, membantu mencegah plagiarisme dan pembajakan, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa pencipta memperoleh kompensasi finansial yang layak atas karya mereka. Pengetahuan pelaku industri kreatif yang minim tentang hak cipta, hak paten, dan prosedur pendaftaran HKI menjadi kendala utama. Oleh karena itu, perlu dilakukan edukasi pentingnya perlindungan HKI.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

kultura

Publisher

Subject

Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Komunitas Menulis dan Meneliti (Kolibi). Kultura memuat hasil-hasil penelitian di bidang ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini bertujuan untuk menerbitkan dan menyebarluaskan tulisan-tulisan dalam bidang ilmu ...