Penelitian ini mengkaji perlindungan wartawan sebagai pihak sipil dalam konflik bersenjata menurut hukum humaniter. Melalui pendekatan normatif dan deskriptif analitis, penelitian ini mengeksplorasi aturan hukum internasional yang melindungi wartawan di zona konflik, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran hukum humaniter yang melibatkan pembunuhan dan penganiayaan wartawan. Analisis ini menyoroti perlindungan yang diberikan oleh Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949, serta peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam mengadili pelanggaran hukum humaniter.
Copyrights © 2024