Perlindungan hukum terhadap hutan adat Papua menjadi isu krusial di tengah maraknya alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Praktik ini tidak hanya mengancam keberlanjutan ekosistem hutan, tetapi juga melanggar hak-hak masyarakat adat yang memiliki hubungan historis, sosial, dan budaya dengan hutan tersebut. Berlandsakan pada aliran sociological jurisprudence penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum yang diberikan terhadap hutan adat Papua dalam konteks alih fungsi lahan oleh perusahaan kelapa sawit. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus perampasan hutan adat di Papua. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka regulasi yang mengatur perlindungan hutan adat, penerapan hukum sering kali terhambat oleh lemahnya penegakan hukum, tidak optimalnya pelibatan masyarakat adat dalam proses perizinan, serta pengabaian nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat dan lingkungan, dengan menempatkan keadilan sosial sebagai landasan utama perlindungan hukum hutan adat.
Copyrights © 2024