Hubungan industrial merupakan aspek penting dalam ketenagakerjaan yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Sistem perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia dirancang untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang kondusif. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengupahan, dan keselamatan kerja. Dalam praktiknya, penerapan asas-asas seperti pacta sunt servanda dan prinsip keadilan menjadi dasar penyelesaian konflik antara pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas implementasi peraturan ketenagakerjaan serta tantangan yang dihadapi dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara pihak-pihak terkait.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024