Reformasi perizinan yang dihadirkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan mendorong investasi, namun berpotensi mempengaruhi keberlanjutan lingkungan dan pengelolaan kehutanan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perubahan-perubahan signifikan dalam perizinan lingkungan dan kehutanan serta menilai dampak hukum yang ditimbulkan. Permasalahan yang diangkat meliputi tantangan dalam pengawasan, risiko terhadap kerusakan lingkungan, dan potensi ketegangan antara pembangunan dan pelestarian alam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU Cipta Kerja dapat mempercepat pembangunan, pelaksanaan kebijakan ini memerlukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehutanan.
Copyrights © 2024