Pelaksanaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering melibatkan pengalihan hak melalui perjanjian take over kredit di bawah tangan, tanpa sepengetahuan bank dan tidak mengikuti prosedur resmi. Studi ini mengkaji kepastian hukum atas pelaksanaan take over kredit di bawah tangan dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 107/Pdt.G/2021/PN.Kwg. Dengan pendekatan Yuridis Normatif, penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Karawang memberikan kepastian hukum kepada penggugat sebagai pembeli beritikad baik. Hakim menyatakan tergugat wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata karena tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan.
Copyrights © 2024