Surat merupakan salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Salah satunya adalah visum et repertum yang merupakan bukti tentang keadaan luka pada fisik korban. Sebagaimana dalam kasus penganiyaan yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Padang, terdapat perbedaan penerapan unsur tindak pidana penganiyaan yang disebabkan ketiadaan visum et repertum. Sehingga menarik untuk diteliti terkait pertimbangan penyidik dalam menerapkan unsur tindak pidana penganiayaan berdasarkan visum et repertum. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan melakukan penelitian inventarisasi hukum, penelitian sistematika hukum dan penelitian asas-asas hukum yang terkait dengan penerapan unsur tindak pidana penganiayaan berdasarkan visum et repertum, di dukung pendekatan yuridis empiris dengan melakukan penelitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut dalam prakteknya pada penerapan unsur yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Padang dalam penyidikan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Visum et repertum.
Copyrights © 2025