LEX CRIMEN
Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen

KAJIAN HUKUM MENGENAI DALUWARSA KASUS DAN PERLINDUNGANNYA TERHADAP KORBAN

Finsten Samuel Lengkong (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konsep dan Prinsip Daluwarsa Kasus dalam Sistem Hukum dan untuk mengetahui Pengaturan hukum terkait hak-hak korban dan hak pelaku yang mungkin terpengaruh akibat Daluwarsa Kasus. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan daluwarsa dalam perundang-undangan menetapkan batas waktu di mana klaim atau tuntutan hukum dapat diajukan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, melindungi pihak tergugat, dan mencegah penundaan yang tidak wajar. Durasi periode daluwarsa bervariasi tergantung pada jenis hukum (perdata, pidana, administrasi) dan kasus tertentu. Perhitungan dimulai dari tanggal peristiwa yang relevan, dengan faktor-faktor seperti suspensi atau pengecualian mempengaruhi penerapannya. 2. Penerapan hukum terkait hak-hak korban dan hak pelaku dalam kasus daluwarsa berfokus pada keseimbangan antara keadilan bagi korban dan perlindungan hak-hak pelaku. Daluwarsa memberikan batas waktu untuk mengajukan tuntutan, yang dapat membatasi hak korban untuk mencari keadilan setelah periode tertentu, sementara juga melindungi pelaku dari tuntutan yang tidak terukur waktu. Hukum berusaha memastikan bahwa korban memiliki akses ke keadilan dalam jangka waktu yang wajar, sementara pelaku dilindungi dari klaim yang terlalu lama. Kata Kunci : daluwarsa kasus, perlindungannya terhadap korban

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...