This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Finsten Samuel Lengkong
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN HUKUM MENGENAI DALUWARSA KASUS DAN PERLINDUNGANNYA TERHADAP KORBAN Finsten Samuel Lengkong
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konsep dan Prinsip Daluwarsa Kasus dalam Sistem Hukum dan untuk mengetahui Pengaturan hukum terkait hak-hak korban dan hak pelaku yang mungkin terpengaruh akibat Daluwarsa Kasus. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan daluwarsa dalam perundang-undangan menetapkan batas waktu di mana klaim atau tuntutan hukum dapat diajukan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, melindungi pihak tergugat, dan mencegah penundaan yang tidak wajar. Durasi periode daluwarsa bervariasi tergantung pada jenis hukum (perdata, pidana, administrasi) dan kasus tertentu. Perhitungan dimulai dari tanggal peristiwa yang relevan, dengan faktor-faktor seperti suspensi atau pengecualian mempengaruhi penerapannya. 2. Penerapan hukum terkait hak-hak korban dan hak pelaku dalam kasus daluwarsa berfokus pada keseimbangan antara keadilan bagi korban dan perlindungan hak-hak pelaku. Daluwarsa memberikan batas waktu untuk mengajukan tuntutan, yang dapat membatasi hak korban untuk mencari keadilan setelah periode tertentu, sementara juga melindungi pelaku dari tuntutan yang tidak terukur waktu. Hukum berusaha memastikan bahwa korban memiliki akses ke keadilan dalam jangka waktu yang wajar, sementara pelaku dilindungi dari klaim yang terlalu lama. Kata Kunci : daluwarsa kasus, perlindungannya terhadap korban