LEX CRIMEN
Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PARTAI POLITIK YANG MENERIMA UANG HASIL KORUPSI

Musfirah (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2024

Abstract

Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana bagi partai politik yang menerima uang hasil tindak pidana korupsi. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena partai politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi, sehingga keterlibatan mereka dalam kejahatan korupsi dapat merusak integritas dan kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Hasil kajian menunjukkan bahwa partai politik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui konsep pertanggungjawaban korporasi, mengingat partai politik termasuk subjek hukum yang diakui. Namun, penerapan pertanggungjawaban ini masih menghadapi kendala, seperti kurangnya pengaturan teknis dan tantangan pembuktian dalam proses peradilan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap aliran dana partai politik untuk mencegah penerimaan uang hasil korupsi dan mendukung penegakan hukum yang efektif. Kata Kunci : Partai Politik, korupsi, Tindak Pidana Korporasi

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...