Kecamatan Singkawang Barat merupakan sistem Pusat Pelayanan Kota (PPK), artinya memiliki fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan perkantoran, perdagangan dan jasa, pusat pelayanan umum baik pendidikan dan kesehatan, serta simpul transportasi darat. Selain itu, Kecamatan Singkawang Barat memiliki tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Kota Singkawang pada tahun 2022. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah lahan yang terbatas dan tidak mengalami pertambahan luas sedangkan permintaan akan kebutuhan lahan untuk melayani berbagai aktivitas semakin bertambah. Hal ini, mendorong peralihan fungsi lahan terbuka menjadi terbangun. Adanya fenomena tersebut membawa dampak pada penurunan kualitas lingkungan sehingga menimbulkanbencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Secara eksisting, RTH Publik di Kecamatan Singkawang Barat pada tahun 2022 sebesar 5,56% artinya masih jauh untuk penyediaan RTH Publik sebesar 20%. Tujuan dalam penelitian ini mengetahui ketersediaan dan sebaran RTHPublik di Kecamatan Singkawang Barat berdasarkan tipologi RTH. Penelitian ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 14 Tahun 2022 dan menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif metode analisis spasial. Hasil penelitian menunjukkan RTH Publik di Kecamatan Singkawang Barat berdasarkan tipologi RTH terbagi menjadi 3 klasifikasi yaitu rimba kota, tamankota, dan pemakaman. Hal tersebut diperoleh melalui komparasi kondisi eksisting dan RTRW Kota Singkawang tahun 2022. Adapun RTH Publik di Kecamatan Singkawang Barat tersebar pada 18 lokasi dan memiliki luas total sebesar 836.342 m2 atau berkontribusi terhadap Kota Singkawang sebesar 0,64%. Terdapat 1 lokasi RTH rimba kota yaitu berada di Kelurahan Pasiran, 6 lokasi RTH taman kota yang tersebar pada Kelurahan Pasiran dan Kelurahan Tengah, serta 11 lokasi RTH pemakaman yang tersebar pada seluruh kelurahan di Kecamatan Singkawang Barat.
Copyrights © 2024