FinTech Lending atau lebih dikenal dengan PINJOL di Indonesia telah menjeadi trend baru. Trend ini kemudian memunculkan ribuan PINJOL ilegal yang membuat banyak masyarakat Muslim terjebak dengan penyedia pinjaman illegal. Mereka depresi karena diteror terus menerus dengan secara tidak manusiawi. Walaupun Majlis Ulama Indonesia telah mengharamkan Fintech Lending konvensional, akan tetapi masih banyak yang menggunakan jasa ini. Selain itu, jumlah dan layanan FinTech Lending shariah sangat kurang memadai. Tulisan makalah ini bermaksud untuk mengelaborasi peran yang bisa dimbil oleh masjid dalam menghadapi fenomena ini. Sejauh mana masjid bisa berperan mengatasi masalah di atas dalam rangka membangun keadilan sosial dalam hal ekonomi. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode studi kasus dan analisis konten melalui penelurusan kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan penulusuran awal penulis, dapat disimpulkan bahwa semua FinTech Lending Syariah hanya menawarkan pembiayaan untuk tujuan komersil, bukan memberikan pinjaman uang secara sosial. Walaupun MUI sudah mengharamkan FinTech konvensional, jumlah konsumennya semakin banyak dan sebaliknya perkebangan perkembangan Fintech Lending Syariah tidak menjadi lebih baik, bahkan menurun. Untuk mengatasi masalah banyaknya umat Muslim korban yang terjerat hutang FinTech Lending, masjid memiliki tiga peran penting dalam mengantisipasinya: edukasi literasi keuangan digital, menghimpun dana sosial, dan menyalurkannya kepada yang membutuhkan melalui pinjaman dengan akan Qardh.
Copyrights © 2024