Salah satu ungkapan yang digunakan dalam Al-Qur'an untuk menggambarkan keturunan adalah "walad". Sesuai ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, setiap anak mempunyai kewajiban terhadap orang tua yang melahirkannya. Namun kenyataannya, sebagian anak besar hanya mampu menuntut haknya dan mengabaikan tanggung jawab masa kecilnya. Tujuan artikel ini adalah untuk mengkaji definisi Al-Qur'an tentang walad dan tugas-tugas terkait dari sudut pandang penafsiran Al-Misbah. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan teknik penelitian kepustakaan, dengan menggunakan perpustakaan, buku, dan jurnal terpadu sebagai sumber data. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa (1) Dalam kitab Mu'jam al-Mufahrasy li al-F??i al-Qur'an kata walad disebutkan sebanyak 69 kali dengan 11 derivasinya, walada, walaldun, maulud, yulad, aulad, auladan, auladakum, auladahun, auladahunna dan al-wildan. (2) Konteks makna walad dalam Al-Qur'an berarti anak yang dilahirkan oleh orang tua, baik berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan, besar atau kecil. (3) Kewajiban anak perspektif tafsir al-Misbah dalam QS. Al-An'am ayat 151 diantaranya berbakti kepada orang tua serta berbuat baik secara dekat dan melekat.
Copyrights © 2024