Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di rumah sakit tahun 2024 terkait kelengkapan rekam medis, informed consent, dan kecepatan penyediaan rekam medis rawat inap di RS X. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan cross- sectional. Penelitian ini dilakukan pada bulan Januari-April 2024 di RSUD X. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan studi pustaka. Penelitian ini mengevaluasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di rumah sakit tahun 2024 terkait kelengkapan rekam medis, informed consent, dan kecepatan penyediaan rekam medis rawat inap. Hasil menunjukkan bahwa kelengkapan rekam medis jauh dari standar 100%, menurun dari 51,1% di Januari menjadi 31,99% di April, disebabkan oleh beban kerja tinggi, kurangnya pelatihan, dan pencatatan manual. Kelengkapan informed consent juga belum memenuhi standar, menurun dari 2,9% di Januari menjadi 65,01% di April, akibat kurangnya pemahaman, pelatihan, dan dukungan sistem. Namun, kecepatan penyediaan rekam medis rawat inap memenuhi standar, dengan waktu rata-rata 10-12 menit. Untuk perbaikan, direkomendasikan pelatihan berkelanjutan, adopsi sistem rekam medis elektronik, manajemen beban kerja yang lebih baik, dan audit rutin. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan kepatuhan terhadap standar hukum dan etika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024