Pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) adalah salah satu kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 142 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memungkinkan penuntutan terhadap terdakwa secara terpisah ketika terdapat beberapa tindak pidana dalam satu berkas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tujuan dari penunjukan Majelis Hakim yang sama dalam perkara splitsing di tingkat banding serta dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan berkas perkara bertujuan untuk mempercepat proses pembuktian dan memberikan kepastian hukum bagi terdakwa. Penunjukan Majelis Hakim yang sama diharapkan dapat menghindari disparitas hukum dan memastikan keadilan dalam putusan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemisahan berkas perkara dan penunjukan Majelis Hakim yang sama merupakan langkah penting dalam sistem peradilan untuk mencapai keputusan yang adil dan konsisten. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya pertimbangan hakim yang cermat dalam memutuskan perkara untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2024