Pasar Desa Adat Kedonganan merupakan salah satu pasar yang terletak di Kabupaten Badung, Bali. Pasar Desa Adat Kedonganan memiliki potensi karena terletak di pinggir pantai dan memiliki fungsi penunjang berupa wisata kuliner hasil laut. Akan tetapi, Pasar Desa Adat Kedonganan mengalami penurunan pengunjung dan pedagang serta Pasar Desa Adat Kedonganan masih belum memenuhi Kriteria Peraturan Daerah Provinsi Bali (Perda Bali) Nomor 5 Tahun 2005, Sehingga pasar layak untuk di Redesain. Redesain Pasar akan menerapkan Konsep Arsitektur Etnik berupa Konsep Arsitektur Tri Hita Karana dan Konsep Arsitektur Tri Angga. Hal ini bertujuan untuk selain memenuhi Peraturan Daerah juga untuk mengenalkan dan menyebar luaskan Konsep Arsitektur Tradisional Bali kepada masyarakat awam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024