Tanaman rimbang (Solanum torvum) memiliki potensi besar sebagai produk lokal dengan nilai ekonomi dan manfaat kesehatan. Namun, kurangnya perlindungan geografis dan minimnya perhatian masyarakat terhadap pengelolaan tanaman ini menjadi tantangan utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan potensi geografis tanaman rimbang di Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, serta mengidentifikasi kendala dalam implementasinya. Pendekatan kualitatif digunakan dengan observasi dan wawancara sebagai metode pengumpulan data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanaman rimbang belum dianggap sebagai aset ekonomi yang signifikan, meskipun memiliki berbagai manfaat, seperti antibakteri dan antimikroba. Edukasi masyarakat, sertifikasi geografis, dan dukungan pemerintah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengem-bangan tanaman ini. Perlindungan geografis diharapkan dapat mengangkat citra tanaman rimbang sebagai komoditas ung-gulan dan mendorong keberlanjutannya di masa depan.
Copyrights © 2025