Dinamika kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, terkhusus di konteks pemerkosaan, telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Rata-rata terjadi satu kejadian pemerkosaan setiap empat jam. Ada dua pendekatan yang dipergunakan guna menangani tindak pidana kekerasan seksual. Pertama, adanya hukuman pidana yang berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Kedua, upaya pemulihan bagi anak korban kekerasan seksual berupa restitusi. Perubahan hukum pidana dapat mengakibatkan perubahan masyarakat dengan memberikan kompensasi atau restitusi ke anak yang menjadi korban tindak pidana. Tujuan riset ini yakni menganalisis Implementasi Hak Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual Anak Menurut PP RI No. 43 Tahun 2017 serta mengkaji Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Riset ini mempergunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan restitusi bagi anak korban tindak pidana menurut PP RI No. 43 Tahun 2017 merupakan hak anak yang menjadi korban tindak pidana. Kesediaan dan peran serta korban, pelaku, serta masyarakat pada proses perbaikan tindak pidana merupakan komponen utama penerapan restorative justice dalam kejahatan anak.
Copyrights © 2025