Setiap ahli waris berhak atas harta yang ditinggalkan, sehingga pengalihan harta tersebut, baik berupa jual beli maupun hibah, harus melibatkan persetujuan dari seluruh ahli waris. Tanpa persetujuan tersebut, transaksi yang dilakukan dapat dianggap batal demi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Klausula persetujuan ahli waris dalam peralihan harta waris di akta otentik oleh Notaris/PPAT tidak diwajibkan oleh undang-undang. Seiring perkembangan zaman, penerapan klausula ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan melindungi hak ahli waris, memastikan proses peralihan harta waris sah dan aman. Implikasi pencantuman klausula persetujuan ahli waris dalam peralihan harta waris di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak ahli waris dan mengurangi potensi sengketa. Dengan persetujuan tertulis dari setiap ahli waris, proses peralihan harta waris menjadi lebih transparan dan mengurangi risiko sengketa hukum di masa depan.
Copyrights © 2025