Di Indonesia, supremasi hukum menjamin bahwasanya seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum. Namun, kendala ekonomi dan kurangnya informasi yang dihadapi banyak individu miskin menghambat kemampuan mereka untuk mengakses layanan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mempunyai peran krusial dalam menyediakan bantuan hukum gratis bagi kelompok rentan ini, tetapi menghadapi tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, stigma bahwa layanan LBH berbayar, keterbatasan sumber daya, dan minimnya dukungan pemerintah. Penelitian ini, yang menggunakan metode normatif, menawarkan strategi berupa peningkatan sosialisasi, akreditasi lembaga, dan kolaborasi dengan pemerintah untuk memperkuat peran LBH dalam memastikan keadilan yang merata bagi masyarakat miskin.
Copyrights © 2025